ASN Nama Baru Pegawai Negeri Sipil (PNS)
ASN Nama Baru Pegawai Negeri Sipil
(PNS) - ASN yang merupakan
singkatan dari Aparatur Sipil Negara sejak dikemas dalam RUU ASN,
belakangan ini telah menjadi buah bibir dan menjadi perbincangan hangat.
Wacana tentang RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat karena sejumlah rencana perubahan yang akan terjadi dengan sistem kepegawaian di Indonesia. Abdi masyarakat yang selama ini dan sekarang bernama Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk ke depannya akan berganti nama menjadi Aparatur Sipil Negara atau disingkat ASN.
Rencana perubahan pegawai negeri sipil (PNS) menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang tentu juga akan adanya perubahan drastis dan mendasar pada sistem birokrasi indonesia ini, saat ini masih dalam proses pembahasan yang telah dikemas dalam RUU ASN atau Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara di DPR RI.
Pembentukan RUU ASN merupakan rencana perubahan dari Undang-Undang yang mengatur tentang kepegawaian yang pernah ada, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
RUU ASN saat ini memang menjadi buah bibir akademisi, pemerhati, dan pelaksana administrasi negara selama belakangan terakhir. Adanya RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu tidak langsung diterima semua pihak. Sebelum disahkan menjadi Undang-Undang, tentunya ada beberapa hal yang harus diklarifikasi dan juga disepakati dalam RUU ini.
Seperti kabar yang ditelusuri dari JPNN (06/10), perkembangan pembahasan RUU ASN saat ini masih terus berjalan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai saat ini masih mempelajari dan tidak ingin tergesa-gesa menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) karena pada dasarnya pemerintah ingin menghasilkan pejabat eksekutif yang mumpuni dan mampu memimpin sebuah lembaga pemerintahan.
Apa saja poin penting dalam RUU ASN, Apa yang baru dan beda dengan sistem birokrasi PNS saat ini?
Sebelum disahkan menjadi Undang-Undang, tentunya kita tunggu perkembangan selanjutnya tentang RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar